Selasa, 06 November 2012

PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) TAHUN 2013 NAIK




PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
REPUBLIK 
INDONESIA
Nomor : 162/PMK.001/2012

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN 

TIDAK KENA PAJAK

Dengan begini Gan tahun depan PTKP dapat dipastikan akan naik sehingga Pendapatan di bawah 24,300,000/disetahunkan akan terbebas dari Pajak Pribadi PPH 21




Dengan Peraturan Nomor : 162/PMK.001/2012 yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012 oleh Bapak Menteri Keuangan RI, Bapak Agus D.W. Martowardojo

Dengan rincian sebagai berikut :
Pasal 1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut

PERUBAHAN PTKP

Tax Status

TK0 15.840.000 Menjadi 24.300.000
TK1 17.160.000 Menjadi 26.325.000
TK2 18.480.000 Menjadi 28.350.000
TK3 19.800.000 Menjadi 30.375.000
K0 17.160.000 Menjadi 26.325.000
K1 18.480.000 Menjadi 28.350.000
K2 19.800.000 Menjadi 30.375.000
K3 21.120.000 Menjadi 32.400.000
HB0 15.840.000 Menjadi 24.300.000
HB1 17.160.000 Menjadi 26.325.000
HB2 18.480.000 Menjadi 28.350.000
HB3 19.800.000 Menjadi 30.375.000

Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 22 Oktober 2012 oleh Menteri Keuangan RI, Bapak Agus D.W. Martowardojo

Dan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP angka presentase yang akan membedakannya.
Sekian informasi yang dapat saya berikan, Semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar